Universitas Negeri Padang menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa terkait ketentuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Januari–Juni 2026, berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.
Pada prinsipnya, setiap mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun demikian, bagi mahasiswa yang pada Semester Januari–Juni 2026 mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS, berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:
- Mahasiswa Program Diploma Tiga (D3) semester 7 ke atas, yang memiliki sisa mata kuliah paling banyak 6 SKS, diberikan potongan UKT sebesar 25% dari jumlah UKT.
- Mahasiswa Program Sarjana (S1) dan Diploma Empat (D4) semester 9 ke atas, yang memiliki sisa mata kuliah paling banyak 6 SKS, juga diberikan potongan UKT sebesar 25% dari jumlah UKT.
📄 Surat Pemberitahuan Resmi dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 Unduh Pemberitahuan UKT ≤ 6 SKS Semester Januari–Juni 2026
Apabila terdapat kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran UKT, mahasiswa dapat menghubungi Direktorat Akademik Universitas Negeri Padang.